Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Mukok menyelenggarakan pelantikan dan bimbingan teknis terhadap Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Se-Kecamatan Mukok dalam rangka Pemilihan Umum Kepala Daerah pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018. Acara Pelantikan dilaksanakan di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Kecamatan Mukok, Minggu (3/6/2018).
Tampak hadir Camat Mukok, VICTORIANUS, S.Sos, Kapolsek Mukok IPTU PRIYONO, Danramil 1204/19 Mukok PELDA IMAM SOLIKHIN yang pada kesempatan ini diwakili oleh SERDA SUTIKNO WIBOWO dan Ketua Panwaslu Kecamatan Mukok ROMANUS MARSIAN, SH. Tamu Undangan lain, diantaranya, Ketua PPK Mukok EMANUEL .YS yang diwakili oleh Sdr. IIS SUPIYANTO, Koordiv. Pencegahan dan Hubungan Antra Lembaga, Koordiv. Penindakan Pelanggaran, dan Rohaniawan serta Anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sebanyak 53 orang.
- Pembukaan ;
- Menyanyikan lagu Indonesia Raya ;
- Pembacaan Teks Petikan Keputusan Panita Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Sanggau oleh Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sanggau ;
- Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Se-Kecamatan Mukok oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Mukok ;
- Penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Se-Kecamatan Mukok dipimpin oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Mukok ;
- Pembacaan Fakta Integritas oleh Perwakilan Pengawas TPS yang ditunjuk ;
- Sambutan Ketua Panwaslu Kecamatan Mukok ;
- Sambutan Camat Mukok ;
- Do'a Penutup :
- Ucapan Selamat Kepada Pengawas TPS yang telah dilantik, dilanjutkan dengan foto bersama ;
- Rangkaian Bimbingan Teknis Pengawas TPS, materi disampaikan oleh :
- Ketua Panwaslu Kecamatan Mukok ;
- Kapolsek Mukok ;
- Ketua PPK Mukok ;
- Koordiv. Pencegahan dan Hubungan Antra Lembaga ; dan
- Koordiv. Penindakan Pelanggaran.
Pada kesempatan paparan dalam forum ini Kapolsek Mukok IPTU PRIYONO, menyampaikan materi Strategi Pengamanan di Tempat Pemungutan Suara. "Pembentukan Pengawas TPS ini merupakan agenda Nasional yang dilaksanakan secara berjenjang sampai ke tingkat desa," ujar Kapolsek Mukok mengawali sambutannya. Lebih lanjut Kapolsek Mukok memaparkan bahwa dalam hal strategi pengamanan di TPS adalah sebagai berikut :
Para Anggota/Petugas Pengawas TPS yang sudah dilantik, dapat langsung bekerja. ”Karena ini tugas yang diemban kita secara bersama-sama, tetap semangat, jangan sampai meninggalkan tempat, dan laksanakan dengan penuh tanggungjawab serta libatkan semua pihak dalam pengawasan pemilu,” pesannya. Selama penyampaian materi, peserta mengikuti dengan antusias dan serius.[RM'99]
1.Penyelenggaraan pemungutan dan
penghitungan suara di TPS, Polri punya kewajiban dan tanggung jawab dalam
pengamananya.
2.Dengan
pertimbangan keterbatasan jumlah personil, kerawanan kamtibmas, letak geografis dan
medan di lapangan, maka dalam melakukan pengamanan TPS, Polri menggunakan Pola
pengamanan, yaitu :
a. Pola Aman : 1:4:8 (1 Polri, 4
TPS, 8 Linmas)
b. Pola Rawan I : 1:3:6 (1 Polri, 3
TPS, 6 Linmas)
c. Pola Rawan II : 1:2:4 (1Polri, 2
TPS, 4 Linmas), dan
d. Pola Rawan III : 1:1:2 (1Polri, 1
TPS, 2 Linmas)
3.Pengamanan dilaksanakan mulai
dari sebelum, pada saat dan setelah pemungutan serta penghitungan suara di TPS,
sampai dengan pergeseran kotak suara maupun berkas hasil pungut dan hitung suara ke PPS dan PPK.
4.Kemudian dalam hal pengawasan,
Kapolsek Mukok menyampaikan tentang :
a.Tugas dan wewenang serta kewajiban Pengawas PTPS
b. Masa tugas Pengawas TPS, dan
c. Pertanggung jawaban Pengawas TPS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar