Untung Prasetyo Widodo, pemuda kelahiran Sanggau pada tanggal 9 Juli 1996 ini dilantik sebagai Kepala Dusun (Kadus) Tokang Baru Desa Tri Mulya Kecamatan Mukok. Upacara Pelantikan Kadus Tokang Baru diselenggarakan secara sederhana dan penuh khidmat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa Tri Mulya Konteng di Aula Kantor Desa Tri Mulya (Selasa/13/3/2018).
Upacara pelantikan Kepala Dusun Tokang Baru dipandu oleh Sekretaris Desa Kusmiana selaku Pembawa Acara. Tampak hadir Camat Mukok Victorianus, S.Sos yang diwakili Kasi Kesra Mikhael .YS beserta Staf Sdr. Yos Sudarso, dan Kapolsek Mukok Iptu Priyono diwakili oleh Bhabinkamtibmas Tri Mulya Bripka Ronny Marthen serta tamu undangan lainnya yang terdiri atas Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda Desa Tri Mulya. Untung Prasetyo Widodo dilantik sebagai Kadus Tokang Baru (pejabat baru) menggantikan Gonci (pejabat lama) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tri Mulya Nomor 14 Tahun 2018 Tanggal 13 Maret 2018.
Ucapan selamat juga disampaikan oleh Camat Mukok melalui Kasi Kesra Mikhael .YS. "Untuk mencapai tujuan pembangunan, kita sebagai warga negara harus mampu mengembangkan potensi diri dalam mengabdi kepada masyarakat!", demikian pesan pria yang akrab dipanggil Bang Mikh ini. Sehubungan dengan Desa Tri Mulya pada Tahun 2018 ini merupakan Desa Fokus, Bang Mikh menambahkan bahwa berbagai aspek dan kerjasama Pemerintah Desa dan Masyarakat perlu di tingkatkan.
Pada kesempatan ini Kapolsek Mukok Iptu Priyono yang diwakili oleh Bhabinkamtibmas Tri Mulya Bripka Ronny Marthen mengucapkan selamat kepada Saudara Untung Prasetyo Widodo sebagai Kadus Tokang Baru (pejabat baru) serta mengucapkan terima kasih kepada Saudara Gonci selaku pejabat lama atas pengabdian dan kerjasamanya selama ini dalam memimpin masyarakat di Dusun Tokang Baru Desa Tri Mulya. "Pelaksana kewilayahan adalah unsur pembantu dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan, selanjutnya disebut wilayah dusun. Pelaksana kewilayahan dimaksud lebih kita kenal dengan Kepala Dusun, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa", demikian Bripka Ronny Marthen mengawali sambutannya.
Lebih lanjut Bripka Ronny Marthen menyampaikan bahwa Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun atau yang disebut dengan nama lain) merupakan bagian dari Perangkat Desa, berkedudukan sebagai unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayah Dusun yang bersangkutan dan diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengingat Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, serta unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Definisi riil Perangkat Desa tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desasebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. "Dalam melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa khususnya di wilayah Dusun, mari kita sama-sama melakukan pendekatan dan pembinaan kemasyarakatan terutama yang berkaitan dengan keamanan, ketentraman dan ketertiban. Tingkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya, selain pelayanan kita terhadap masyarakat, mobilitas kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah." ujarnya Bripka Ronny Marthen menutup sambutannya.
Mendapat amanah memimpin masyarakat Dusun Tokang Baru, Untung Prasetyo Widodo menyatakan Saya siap melaksanakan tugas dan bekerjasama dengan berbagai unsur masyarakat yang Saya pimpin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar