Pada hari Selasa malam (20/2/2018) sekira jam 20.00 WIB, Piket Siaga Sat Intelkam Polres Sanggau mendapatkan informasi bahwa Pelaku atas nama Abdul Hamid Alias Hamid yang merupakan Tersangka kasus pencurian dan Barang Bukti berupa Sepeda Motor Yamaha 2PV (Jupiter MX King) warna putih Nomor Polisi KB 3348 UY berada di Begadang II Semboja Kelurahan Bunut Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau. Anggota langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud namun Pelaku dan ranmor tidak ditemukan, setelah dikonfirmasi ulang, Anggota lainnya melakukan penyelidikan di Bagadang II Joko Tole, dan ternyata ranmor dimaksud terparkir di depan Hotel Joko Tole. Tidak beberapa lama Pelaku tampak keluar dari Bagadang II, Anggota langsung mengamankan Pelaku dan ranmor ke Polres Sanggau untuk dilakukan Interogasi awal.
 |
Abdul Hamid Alias Hamid saat berada dan diamankan di Polres Sanggau |
Saat diinterogasi, pelaku mengaku bernama Adera Deni Firmansyah, ranmor yg digunakannya milik temannya, yaitu Sdr. Beni yang indekos di Gg. Mangga Kelurahan Ilir Kota, Sanggau. Kemudian Anggota Piket Siaga Sat Intelkam dan Piket Siaga Sat Reskrim melakukan penyelidikan alamat tempat indekos teman pelaku tersebut. Setibanya ditempat indekos, Anggota menanyakan indentitas Sdr. Beni kepada penghuni indekos tersebut namun penghuni kos menyatakan tidak mengetahui nama Sdr. Beni dan tidak mengenal Pelaku. Pelaku diduga berbohong untuk mengalihkan alibi, kemudian Anggota melakukan interograsi terhadap pelaku dan mengaku identitas pelaku yang sebenarnya adalah bernama Abdul Hamid alias Hamid, lahir di Mukok, 5 Mei 1995, Alamat Dusun Suka Bhakti, Desa Sape Kecamatan Jangkang. Menurut pengakuan Pelaku bahwa pencurian ranmor tersebut terjadi di simpang Sei. Mawang SP I Desa Sei. Mawang Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2016 sekira jam 18.30 Wib.
 |
Anggota Polres Sanggau dan Polsek Mukok serta Barang Bukti Sepeda Motor Yamaha 2PV (Jupiter MX King) warna putih Nomor Polisi KB 3348 UY saat berada dan diamankan di Polres Sanggau |
Adapun kronologisnya saat itu, Saksi / Korban ZEIF AZWIR pergi dari rumah untuk menjemput bibinya di Jalan Transmigrasi Mukok menggunakan Sepeda Motor Yamaha 2PV (Jupiter MX King) warna putih Nomor Polisi KB 3348 UY. Setibanya ditempat bibinya (Sdri. Nurbaiti) Saksi/Korban ZEIF AZWIR bertemu dengan Pelaku yang saat itu sedang minum di warung bibinya. Kemudian Pelaku mengajak Saksi/Korban untuk mengantar Pelaku ke Jalan poros Trans SP I, Saksi/Korban memenuhi permintaan Pelaku. Selanjutnya Pelaku membonceng Saksi/Korban ZEIF AZWIR dan pergi ke arah Trans SP I Desa Sei. Mawang. Setibanya di wilayah Kampung Lima SP I Mukok, Pelaku menghentikan kendaraan kemudian Pelaku pura pura buang air kecil dan menyuruh Saksi/Korban turun dari sepeda motor. Tanpa diduga oleh Saksi/Korban, Pelaku kemudian langsung pergi meninggalkan Saksi/Korban dan membawa lari Sepeda Motor Yamaha 2PV (Jupiter MX King) warna putih Nomor Polisi KB 3348 UY tersebut ke arah SP IV Jangkang. Atas kejadian ini Korban (Sdr. SUJONO) selaku Pemilik Sepeda Motor Yamaha 2PV (Jupiter MX King) warna putih Nomor Polisi KB 3348 UY mengalami kerugian sebesar Rp 21.800.000,- (Dua Puluh Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dan melaporkan ke Polsek Mukok.
 |
Abdul Hamid Alias Hamid saat berada dan diamankan di Polsek Mukok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. |
Pelaku yang banyak dikenal oleh anak-anak dengan panggilan Mamang Donuts itu, akhirnya diamankan di Polres Sanggau dan Kasat Intelkam Polres Sanggau menghubungi Kapolsek Mukok. Selanjutnya Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Mukok menuju Polres Sanggau untuk menindaklanjuti perkara tersebut, berkoordinasi dengan Anggota Piket Siaga Sat Intelkam dan Satreskrim serta KBO Sat Reskrim.
 |
Anggota Polsek Mukok menunjukan Barang Bukti Sepeda Motor Yamaha 2PV (Jupiter MX King) warna putih Nomor Polisi KB 3348 UY yang diamankan di Polsek Mukok |
Terhadap Pelaku dilakukan pemeriksaan awal oleh Kanitreskrim Polsek Mukok dan setelah diperiksa, mengingat hari sudah larut malam maka Pelaku dititipkan sementara di Polsek Kapuas. Hari ini (Rabu,21/2/2018) Pelaku beserta dengan Barang Bukti Sepeda Motor Yamaha 2PV (Jupiter MX King) warna putih Nomor Polisi KB 3348 UY dibawa dan diamankan di Polsek Mukok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (RM'99)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar