Sebagaimana yang
diamanatkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Saudara YUDI berkunjung ke kediaman Anggota Polsek Mukok atas nama BRIPKA RONNY
MARTHEN yang beralamat di Dusun Malan II RT 014 Desa Kedukul Kecamatan Mukok (Minggu, 4 Februari 2018 sekira jam 16:05 WIB). Saudara
YUDI merupakan Petugas Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih (PPDP) dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018.
Selaku PPDP, Saudara
YUDI melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dalam pemutakhiran data dan
daftar pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung. Mencatat pemilih
yang memenuhi syarat dan didaftarkan dalam Data Pemilih pada Formulir AA-KWK,
memperbaiki Data Pemilih apabila terdapat kesalahan, diantaranya sebagai
berikut :
- mencoret Data Pemilih yang telah meninggal dunia, Pemilih telah pindah domisili ke daerah lain, Pemilih yang belum genap berusia 17 (tujuh belas) Tahun ;
- mencoret Data Pemilih yang sudah berubah status menjadi Anggota TNI-POLRI ;
- mencoret Data Pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya ;
- mencoret Data Pemilih terganggu jiwa / ingatannya dengan didasari pada Surat Keterangan Dokter ;
- mencoret Data Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap ;
- mencoret Pemilih yang bukan merupakan Penduduk pada daerah yang menyelenggarakan Pemilihan berdasarkan identitas kependudukan. Selain itu Saudara YUDI juga mencatat keterangan, bila ada menemukan Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas.
Setelah melakukan
pencocokan dan penelitian (coklit) data keluarga BRIPKA R. MARTHEN, Saudara
YUDI menyerahkan tanda bukti terdaftar (Formulir Model A.A.1-KWK) di Tempat
Pemungutan Suara (TPS) No. 7 (Tujuh) Dusun Malan II Desa Kedukul kepada
Pemilih atas nama RITA yang telah ditanda tangani oleh BRIPKA RONNY MARTHEN
selaku Kepala Keluarga dan Saudara YUDI selaku PPDP. Selanjutnya Saudara YUDI
menempelkan sticker coklit (Formulir Model A.A.2-KWK) pada bangunan rumah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar