Halaman

Minggu, 04 Februari 2018

Saudara YUDI, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) TPS Nomor 7 Dusun Malan II Desa Kedukul kunjungi BRIPKA RONNY MARTHEN

Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Saudara YUDI berkunjung ke kediaman Anggota Polsek Mukok atas nama BRIPKA RONNY MARTHEN yang beralamat di Dusun Malan II RT 014 Desa Kedukul Kecamatan Mukok (Minggu, 4 Februari 2018 sekira jam 16:05 WIB). Saudara YUDI merupakan Petugas Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih (PPDP) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018.







Selaku PPDP, Saudara YUDI melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dalam pemutakhiran data dan daftar pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung. Mencatat pemilih yang memenuhi syarat dan didaftarkan dalam Data Pemilih pada Formulir AA-KWK, memperbaiki Data Pemilih apabila terdapat kesalahan, diantaranya sebagai berikut :
  1. mencoret Data Pemilih yang telah meninggal dunia, Pemilih telah pindah domisili ke daerah lain, Pemilih yang belum genap berusia 17 (tujuh belas) Tahun ;
  2. mencoret Data Pemilih yang sudah berubah status menjadi Anggota TNI-POLRI ;
  3. mencoret Data Pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya ;
  4. mencoret Data Pemilih terganggu jiwa / ingatannya dengan didasari pada Surat Keterangan Dokter ;
  5. mencoret Data Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap ; 
  6. mencoret Pemilih yang bukan merupakan Penduduk pada daerah yang menyelenggarakan Pemilihan berdasarkan identitas kependudukan. Selain itu Saudara YUDI juga mencatat keterangan, bila ada menemukan Pemilih berkebutuhan khusus  pada kolom jenis disabilitas.
Setelah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data keluarga BRIPKA R. MARTHEN, Saudara YUDI menyerahkan tanda bukti terdaftar (Formulir Model A.A.1-KWK) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) No. 7 (Tujuh) Dusun Malan II Desa Kedukul  kepada Pemilih atas nama RITA yang telah ditanda tangani oleh BRIPKA RONNY MARTHEN selaku Kepala Keluarga dan Saudara YUDI selaku PPDP. Selanjutnya Saudara YUDI menempelkan sticker coklit (Formulir Model A.A.2-KWK) pada bangunan rumah.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UPACARA PENUTUPAN KEGIATAN PERKEMAHAN PRAMUKA GUDEP 0302019/0302020 TOMAWANG'K MUKO'

MEMBERIKAN SEMANGAT KEPADA GENERASI MUDA ADALAH TANGGUNGJAWAB BERSAMA Bripka Ronny Marthen, bersama Para Pembina dan Peserta didik ...